Kades Baburino Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD dan DD, Rugikan Negara Rp 800 Juta
MABA-pojoklima, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menetapkan Kepala Desa Baburino Kecamatan Maba, Radius Sabuanga sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
Kepala Kejari Haltim Satria Irawan dikonfirmasi mengatakan, Radius Sabuanga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa.
“Jadi kades Baburino tersebut melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Baburino tahun anggaran 2019 sampai 2023, dengan total kerugian negara sekitar Rp 800 Juta,” ujarnya, Selasa (23/9).
Kasus tersebut, kata Satria, telah dilakukan penyelidikan dari Juni hingga pada penetapan tersangka.
“Hari ini kita buat surat penetapan tersangka,” cetusnya.
Disentil terkait adanya penambahan tersangka, Satria mengungkapkan saat ini masih tersangka tunggal.
“Nanti kita dalami,” pungkasnya.
Penulis : Riskam