Kejati Periksa PPTK terkait Dugaan Korupsi Proyek di Sula Rp 7 Miliar

Budi.

TERNATE-pojoklima, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula.

Pantauan jurnalis media ini, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Budi selaku pejabat pelaksana terkait proyek normalisasi sungai di Sula senilai lebih dari Rp 7 miliar.

Budi saat dikonfirmasi mengakui dirinya sudah diperiksa penyidik dua hari.

“Ada pemeriksaan terkait pekerjaan normalisasi di Kepulauan Sula. Saya sudah dua hari diperiksa, kalau dipanggil lagi saya akan datang,” ungkapnya.

Pada tahun 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar. Setahun kemudian, jumlah paket meningkat menjadi 20 item dengan kontrak Rp3,99 miliar. Sementara untuk tahun 2025, kembali dianggarkan sekitar Rp1,39 miliar.

Namun, proyek-proyek tersebut diduga tidak selesai dikerjakan sesuai kontrak. Bahkan, muncul indikasi pemalsuan dokumentasi. Foto progres pekerjaan yang dilaporkan disebut diambil dari proyek lain di lokasi berbeda.

Selain itu, terdapat dugaan sebagian besar paket proyek diketahui dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate.

Hal ini memperkuat dugaan adanya monopoli proyek dan penyalahgunaan kewenangan di dinas tersebut.