Warga Haltim Minta Maria Chandra Tanggung Jawab Pembangunan Jetty PT STS
HALTIM-pojoklima, Warga Kabupaten Halmahera Timut, Maluku Utara menyoroti pembangunan Terminal khusus (Tersus) atau jetty PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba.
Pembangunan jetty milik perusahaan tambang nikel tersebut menuai protes, karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Warga meminta PT STS bertanggung jawab, karena proyek itu dinilai mengabaikan perlindungan ekosistem laut.
Salah satu pihak yang patut diminta tanggung jawab, yakni Maria Chandra Pical. Sebab, saat penetapan lokasi Jetty, Maria diduga masih punya peran sebagai pemilik saham.
“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli itu tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” kata Rusmin Hasan, warga Haltim, dalam keterangan persnya, Senin, 29 September 2025.
Aktivis Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan, kendati saat ini mayoritas saham PT STS telah beralih ke perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd (70 persen), namun Maria Chandra tetap memiliki keterlibatan signifikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN) yang menguasai 30 persen saham.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT BMN.
“Karena itu, mereka harus bertanggung jawab. Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tegasnya.
Rusmin juga mendesak agar pemerintah daerah maupun kementerian terkait segera turun tangan untuk meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Pembangunan jetty di lokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 UU 6/2023, yang merupakan perubahan atas Pasal 16 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan kehidupan masyarakat pesisir. Itu pula yang menjadi alasan pada 4 Juni 2025, warga Dusun Memeli, Desa Pekaulang, turun ke lokasi proyek memprotes pembangunan Jetty PT STS.