API Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT STS, Riyanda; APH Harus Tegas

Direktur Utama Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi.

JAKARTA-pl.com, Direktur Utama Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut izin usaha pertambangan PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS).

Riyanda menilai PT. PTS merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Maba Tengah, Halmahera Timur.

“PT. STS telah menyebabkan kerusakan ekologis, termasuk terganggunya aliran Sungai Muria, yang mengakibatkan banjir dan kerusakan lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan masyarakat lokal, “jelas Riyanda, Kamis (24/4).

Ia menambahkan, yang dilakukan PT STS melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan pemegang izin untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

“Tindakan ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 134 UU Minerba, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan dilakukan dengan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, ungkapnya.

Aktivitas tambang PT. STS juga disebut telah menghilangkan mata pencaharian warga sekitar, khususnya petani dan nelayan, akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Lebih lanjut, Riyanda menilai PT. STS tidak menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Pasal 96A UU Minerba, dan telah mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang seharusnya dilaksanakan melalui program pemberdayaan masyarakat.

“Sudah saatnya Menteri ESDM mencabut izin PT. STS dan memastikan tidak ada lagi perusahaan tambang yang beroperasi dengan cara-cara merusak lingkungan dan menindas masyarakat,” cetus Riyanda.

API juga meminta Polda Malut mengambil langkah tegas atas peristiwa yang terjadi.

“Polda Malut wajib periksa kegiatan operasional PT. STS dan keterlibatan oknum terkait yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini