Polisi Ringkus Dua Pemuda di Halmahera Tengah Gegara Narkoba

Ilustrasi.

pojoklima, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah meringkus dua pemuda terkait penyalahgunaan narkotika.

Dua pemuda yang diringkus yanki berinisial SF (23), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan dan RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, mengatakan, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari peran masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ungkapnya, Rabu (13/5).

Dua pemuda itu diringkus di lokasi yang berbeda. Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT, SF diringkus di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah dengan barang bukti 24 sachet kecil dan 1 sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan mencapai 45,11 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Samsung A33 warna oranye kemerahan, satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, serta satu dus kecil warna coklat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi via Instagram dengan harga Rp1 juta.

“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC atau zat aktif ganja,” kata AKBP Fiat.

Sementara, pada 10 Mei, Polisi meringkus RS sekitar pukul 17.30 WIT, di kawasan pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Saat penggeledahan ditemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, dan satu bungkus rokok Camel.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ungkap Fiat.

Dalam penangkapan, RS diketahui bersama seorang perempuan. Namun, perempuan tersebut tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.

“Hasil tes urine terhadap RS menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” ujarnya.

Fiat mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” cetusnya.

Ia juga mengimbau untuk tidak terlibat dalam barang haram tersebut. “Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Diketahui, dua terduga pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium guna pemeriksaan lanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.