Pemda Haltim Tunggu Permenkeu terkait Pemangkasan TKD
MABA-pojoklima, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Peraturan keuangan dari pemerintah pusat, terkait pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini, secara faktual kita belum terima besaran TKD yang dipotong. Pemerintah berbicara dalam tataran data berdasarkan peraturan menteri keuangan.
“Kalau Permenkeunya suda ada, akan kita menyesuaikan,” ujarnya, Kamis (02/10/2025).
Dikatakanya, Pemerintah Daerah Halmahera Timur akan menjelaskan secara menyeluruh apabila suda ada peraturan dari kementerian keuangan.
“Yang pasi saya akan jelaskan kemudian melalui TAPD setelah kami mendapatkan Permenkeu tentang besaran pemotongan TKD sehingga menyesuaikan program berdasarkan kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.
Penulis: Riskam