Kejati Didesak Periksa Kaban Kesbangpol Malut Terkait Anggaran Perjadin Rp 893 Juta
TERNATE-pojoklima, Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara terkait dugaan korupsi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdapat Realisasi belanja perjalanan Dinas (Perjadin) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Malut senilai Rp 893.128.236, disinyalir disalahgunakan.
Data yang dikantongi ini tercantum dalam Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Dalam laporan itu disebutkan, sejumlah kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol tidak disertai dokumen pendukung wajib, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap Surat Tugas (ST), dan foto kegiatan dan rincian biaya penginapan.
Bahkan, beberapa pegawai Kesbangpol tercatat mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 di Kota Ternate dengan nilai masing-masing kegiatan mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta.
Inspektorat menemukan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak lengkap, sehingga menimbulkan indikasi penyimpangan anggaran.
Dari hasil tersebut, Hendra Karianga meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut hasil opname kas tersebut.
“Kejati harus segera memeriksa Kepala Kesbangpol. Ini bukan hal sepele, karena temuan dugaan fiktif dengan nilai sebesar itu sangat fatal. Ini uang negara, tidak bisa dibiarkan,” tegas Hendra Karianga, Kamis (16/10/2025).