Tiga Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan ke Kejari Ternate

Penyidik Satreskrim Polres Ternate penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Foto|Istimewa

TERNATE-pojoklima, Tiga Tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.

Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial F alias Ical (37), warga Kabupaten Buton Utara, LA J alias Jamal (42), warga Minahasa Utara dan satu tersangka lainnya berusia 34 tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Arief Harjanto alias Arif (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate penyerahan tahap II ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Ternate melalui surat pengantar Nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025 menyatakan, ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dengan seluruh barang bukti telah lengkap.

Proses serah terima berlangsung pukul 09.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Jumat (24/10).

‎Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, tiga tersangka terlibat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Pencurian yang dilakukan, kata AKP Umar, dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan tersebut.

‎Hasil penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti dianatranya, pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), dua BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.

‎Selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

‎‎