Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Periksa Kuntu Daud
TERNATE-pojoklima, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Kuntu Daud dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi.
Kedatangan politisi Partai PDI Perjuangan ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana tunjangan operasional dan rumah tangga senilai Rp 60 juta perbulan yang diterima seluruh anggota DPRD Maluku Utara selama satu periode mulai dari tahun 2019 hingga 2024.
Kuntu yang kini menjabat wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara untuk periode 2024-2029 itu dimintai keterangan oleh tim penyelidik Jaksa kurang lebih lima jam mulai dari sekitar pukul 10:00 WIT.
Amatan wartawan, Kuntu terpantau keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara pukul 14:30 WIT melewati pintu samping kantor. Dengan cepat ia keluar dari pintu samping kantor Kejati dan naik ke mobil fortuner miliknya yang sudah terparkir di prkiran Kantor Adhyaksa.
Hal senada diutarakan mantan supir pribadi Kuntu Daud, menyebut bahwa Kuntu keluar dari Kantor Kejati melewati pintu samping dan memintanya untuk membantu keluarkan mobil Kuntu dari halaman parkiran ke depan gerbang pintu keluar Kantor Kejati.
“Pak Kuntu minta bantu saya bawa mobilnya dari parkiran keluar di depan pintu tadi dan a pulang mengendarai mobilnya sendiri. Datang juga kendarai mobil sendiri,” ucapnya saat berbincang dengan jurnalis media ini.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya kedatangan Kuntu Daud.
“Iya dimintai keterangan,” singat Richard.
