Kajati Sebut Proyek RSP Halbar Bukan Mangkrak, Hendra; Itu Korupsi di Siang Bolong
pojoklima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari merespon sorotan publik terkait proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat.
Sufari menyebut, pihaknya sedang melakukan kajian terkait proyek pembangunan RS Halmahera Barat.
“Itu sekarang masih dalam kajian bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sama BPKP,” sebutnya, Rabu (24/12).
Jendral bintang dua di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini mengungkapkan, proyek pembangunan RSP Halbar bukan mangkral tetapi dihentikan karena pemindahan lokasi.
“Pemindahan lokasi itu kita sedang kaji bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi bukan mangkrak, itu dihentikan karena perpindahan tempat,” jelasnya.
Bahkan ia menyebut, pemerintah provinsi juga meminta pendapat di kejaksaan terkait proyek tersebut.
“Pemprov meminta pendapat ke kita mengkaji untuk bisa dilanjutkan atau tidak, sekaligus BPKP membuat audit. Jadi bukan mangkrak sebetulnya dihentikan. Kita kaji bukan persoalan korupsinya itu belum, makanya sekarang BPKP melakukan audit,” sambung Sufari mengakhiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos, melalui PT. Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 seniai Rp42.946.393.870.61.
Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024. Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan proyek tak kunjung selesai.
Pendapat berbeda disampaikan praktisi hukum Dr Hendra Karianga SH.,M,. Menurut Hendra, proyek RSP Halbar merupakan korupsi yang terjadi di siang bolong.
Ia menegaskan, perpindahan lokasi proyek dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu, menjadi sumber awal proyek itu mangkrak. Lantaran mangkrak sehingga ada unsur perbuatan pidana korupsi yang tidak bisa dibiarkan.

