MEMAHAMI PERGANTIAN WAKTU

Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd

Waktu merupakan salah satu tema sentral dalam ajaran Islam. Ia bukan sekadar ukuran kronologis yang bergerak dari detik ke detik, melainkan amanah Tuhan yang sarat makna moral, spiritual, dan sosial. Dalam Islam, waktu selalu dipahami sebagai ruang evaluasi diri, tempat manusia diuji melalui pergantian siang dan malam, usia, serta fase-fase kehidupan.

Karena itu, setiap pergantian waktu seharusnya menghadirkan perubahan sikap : dari lalai menuju sadar, dari serakah menuju bijak, dan dari abai menuju tanggung jawab.

Al-Qur’an menempatkan waktu pada posisi yang sangat penting. Bahkan, Allah bersumpah atas nama waktu dalam beberapa surah, seperti Al-‘Ashr, Ad-Dhuha, Al-Lail, dan Al-Fajr. Sumpah ini menunjukkan bahwa waktu bukan entitas biasa, melainkan tanda kebesaran Allah sekaligus peringatan bagi manusia.

Dalam Surah Al-‘Ashr, Allah menegaskan bahwa manusia berada dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan kesabaran (QS. Al-‘Ashr [103]: 1–3). Ayat ini menegaskan bahwa waktu akan menjadi saksi kerugian manusia jika tidak diisi dengan nilai dan kebajikan (Quraish Shihab, 2002).

Pergantian waktu, hari berganti hari, tahun berganti tahun, dalam Islam bukanlah sekadar rutinitas alamiah, melainkan tanda agar manusia melakukan muhasabah (introspeksi diri). Setiap fajar adalah kesempatan baru untuk memperbaiki kesalahan masa lalu, dan setiap senja adalah pengingat bahwa usia terus berkurang.

Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu sebelum datang masa penyesalan. “Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara : hidupmu sebelum matimu, sehatmu sebelum sakitmu, waktu luangmu sebelum sibukmu, mudamu sebelum tuamu, dan kayamu sebelum miskinmu” (HR. Al-Hakim).

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu adalah modal utama perubahan sikap dan kebijaksanaan hidup (Al-Nawawi, 2010).

Dalam perspektif Islam, perubahan waktu menuntut perubahan sikap batin dan perilaku sosial. Seorang Muslim tidak cukup hanya menyadari bahwa waktu berlalu, tetapi harus bertanya: apakah dirinya menjadi lebih baik, lebih adil, dan lebih arif?

Pergantian waktu tanpa perubahan sikap hanya akan melahirkan pengulangan kesalahan yang sama. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa manusia yang cerdas adalah mereka yang mampu menilai dirinya dari waktu ke waktu, lalu memperbaiki amal dan akhlaknya.

Menurutnya, waktu ibarat pedang: jika tidak digunakan untuk memotong keburukan, ia justru akan melukai pemiliknya (Al-Ghazali, 2004). Kebijaksanaan dalam memaknai waktu juga berkaitan erat dengan tanggung jawab sosial. Islam tidak mengajarkan penggunaan waktu semata untuk kepentingan individual, tetapi juga untuk kemaslahatan umat.

Setiap pergantian zaman membawa tantangan baru, ketidakadilan sosial, krisis lingkungan, dan degradasi moral, yang menuntut respons etis dari umat Islam. Dalam konteks ini, waktu menjadi medan amal kolektif.

Kesadaran waktu seharusnya melahirkan sikap lebih peduli, lebih adil, dan lebih berani membela kebenaran (Fazlur Rahman, 1982 : 54). Al-Qur’an juga menegaskan bahwa pergantian waktu adalah bagian dari sunnatullah yang harus dibaca sebagai tanda (ayat). “Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat…” (QS. Al-A’raf [7]: 54). Ayat ini mengajarkan bahwa perubahan adalah hukum alam. Maka, sikap jumud, stagnan, dan enggan berubah bertentangan dengan spirit waktu itu sendiri.

Islam mendorong umatnya untuk adaptif tanpa kehilangan nilai, maju tanpa tercerabut dari etika, serta bijak dalam menghadapi perubahan zaman (Nasr, 1996 : 103). Dalam kehidupan modern, ketika waktu sering direduksi menjadi target produktivitas dan angka ekonomi, Islam menawarkan kritik mendasar. Waktu bukan sekadar komoditas yang bisa diperdagangkan, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap detik yang berlalu akan ditanya: untuk apa ia digunakan? Apakah untuk kebaikan atau justru memperpanjang kerusakan? Kesadaran ini seharusnya melahirkan kebijaksanaan dalam bertindak, termasuk dalam relasi manusia dengan alam, sesama, dan kekuasaan (Izutsu, 2002).

Pada akhirnya, waktu dalam perspektif Islam adalah guru kehidupan. Ia mengajarkan bahwa tidak ada yang abadi kecuali Allah, dan tidak ada kesempatan yang benar-benar kembali. Pergantian waktu seharusnya menjadikan manusia lebih rendah hati, lebih mawas diri, dan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Tanpa perubahan sikap, waktu hanya akan menjadi saksi bisu atas kegagalan manusia memahami makna hidup. Namun, dengan kesadaran spiritual dan etika, waktu dapat menjadi jalan menuju keselamatan, kebijaksanaan, dan kemuliaan manusia di hadapan Tuhan.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.