Mendagri Tunjuk SAK Plh Gubernur Malut
JAKARTA-pl.com, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir (SAK) akan melaksanakan tugas sebagai gubernur untuk menghindari terjadinya kekosongan posisi kepala daerah.
Pasalnya, masa jabatan Gubernur, Abdul Gani Kasuba dan Wakil, M Al Yasin Ali berakhir pada hari ini, Jum’at 10 Mei 2024.
Ditunjuknya SAK melaksanakan tugas tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/2200/SJ, tertanggal 9 Mei 2024.
Surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir itu bersifat sengat segera, dan memuat masa jabatan empat gubernur.
“Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Utara pada tanggal 10 Mei 2024, Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024,” bunyi surat tersebut.
Berdasarkan Keppres RI no 38/P tertanggal 11 April 2019 Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali disahkan pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut 2019-2024 dan masa jabatannya berakhir pada 10 Mei 2024.
Terkait surat tersebut, SAK belum dapat dikonfirmasi ihwal tugas barunya sebagai gubernur.
Tinggalkan Balasan