Bawa Narkoba, Polda Malut Ringkus Seorang Pria di Ternate
pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus satu tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis Shabu.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung membenarkan penangkapan satu tersangka di Wilayah Tanah Raja, Kota Ternate.
“Tim Opsnal dari Unit 6 Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (46), beserta barang bukti narkotika seberat bruto 34,2 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Kombes Pol Bobby.
Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (13/1/2026) terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.
“Anggota kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya tersangka SS datang untuk mengambilnya pada Jumat pagi. Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan empat sachet sedang berisi kristal bening diduga Shabu,” ungkapnya.
Kombes Pol Bobby menyebut, SS mengelabui personel dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepasang sepatu berwarna merah.
“Hasil interogasi awal, tersangka SS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka diiming-imingi upah senilai Rp 600.000,- untuk membayar kos serta jatah 2 sachet Shabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang. Rencananya, barang tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini tim kami sedang pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” sambungnya.
Selain barang bukti narkotika, kata AKBP Bobby, Polisi juga menyita satu buah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu merah sebagai alat penyembunyian. Hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan Positif Amphetamine/Shabu.
Hal tersebut mengakibatkan SS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Polda Maluku Utara berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. masyarakat diimbau terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
