Ditresnarkoba Ringkus Seorang Pemuda di Kelurahan Maliaro
pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di Kota Ternate.
Seorang pemuda berinisial MAG (21)
berhasil diringkus di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (29/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Panit Unit 5 Ipda Harbun Fatmona, penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
“Setelah monitoring, tim bersama aparat kelurahan mendatangi rumah terduga pelaku dan pemeriksaan. Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis,” kata Bobby.
Sebanyak 23 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi tembakau sintesis serta satu unit telepon genggam merek Samsung A05 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MAG mengakui tembakau sintesis tersebut merupakan miliknya, dan diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.
Saat ini penyidik masih pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami terus pengembangan untuk menelusuri sumber perolehan barang dan memastikan apakah terdapat jaringan lain yang terlibat. Polda Maluku Utara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tandasnya mengakhiri.

