DPO Oknum Anggota DPRD Sula Akhirnya Serahkan Diri

Lasidi Leko.

‎pojoklima, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 akhirnya menyerahkan diri.

‎Pantauan jurnalis, Lasidi menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sekira pukul 11.20 WIT, dengan mengenakan celana jeans panjang, kemeja kotak-kotak, dipadukan masker, Senin (26/1/2026).

Ia langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum diserahkan ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
‎
‎Lasidi didampingi dua orang kuasa hukum dan membawa sejumlah dokumen saat menuju ruang pemeriksaan.
‎
‎Kejati Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap Lasidi Leko setelah proses penyerahan diri.
‎
‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Lasidi sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026.
‎
‎Anggota DPRD Kepulauan Sula periode 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029 diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi anggaran BTT Covid-19. Namun, yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran BTT Covid-19 seharusnya digunakan untuk kepentingan penanganan pandemi dan keselamatan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.