DPO Oknum Anggota DPRD Sula Akhirnya Serahkan Diri

Lasidi Leko.

pojoklima, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 akhirnya menyerahkan diri.

‎Pantauan jurnalis, Lasidi menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sekira pukul 11.20 WIT, dengan mengenakan celana jeans panjang, kemeja kotak-kotak, dipadukan masker, Senin (26/1/2026).

Ia langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum diserahkan ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

‎Lasidi didampingi dua orang kuasa hukum dan membawa sejumlah dokumen saat menuju ruang pemeriksaan.

‎Kejati Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap Lasidi Leko setelah proses penyerahan diri.

‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Lasidi sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026.

‎Anggota DPRD Kepulauan Sula periode 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029 diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi anggaran BTT Covid-19. Namun, yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena anggaran BTT Covid-19 seharusnya digunakan untuk kepentingan penanganan pandemi dan keselamatan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.