Sambangi Polda Maluku Utara, Yudhitya Wahab Konsultasi Hukum Terkait Proyek Cold Strage

Yudhitya Wahab.

pojoklima, Yudhitya Wahab berkonsultasi hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room.

Konsultasi tersebut berkaitan dengan kontraktor berinisal AR yang pengadaan peralatan cold storage dan freezer room, dan saat ini perkaranya ditangani Polres Kota Ternate.

Yudhitya Wahab yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara itu mengatakan, kedatangannya masih sebatas konsultasi awal dan belum masuk pada tahap pengaduan resmi, Kamis (29/1).

‎“Jadi ini baru konsultasi, apakah nanti dilanjutkan dengan aduan secara resmi atau bagaimana, kita lihat langkah-langkah ke depan,” kata Yudhitya.

‎Ia menyebut, dari informasi awal yang disampaikan penyelidik, terdapat dugaan bahwa peralatan Cold Storage dan Freezer Room yang dipasang merupakan hasil rakitan atau tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

‎Menurutnya, dugaan tersebut baru diketahui setelah dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terbukti, kata Yudhitya, hal itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran kontrak pengadaan.

‎“Jika benar seperti yang disampaikan penyelidik, maka kami menilai telah terjadi wanprestasi atau penyimpangan dari kesepakatan kontrak,” tegasnya.

‎Ia berharap, apabila persoalan ini berlanjut ke tahap pengaduan resmi, pihak kontraktor dapat menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

‎Masih terkait kasus ini, Yudhitya mengapresiasi langkah Polres Kota Ternate karena dinilai membuka ruang evaluasi terhadap proses pengadaan di internal Disperindag.

‎“Dengan adanya proses ini, kami bisa mengetahui hal-hal yang perlu dibenahi ke depan,” tandasnya.

‎Diketahui, proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room ini dianggarkan melalui APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp1.994.234.824,50.

Proyek tersebut melekat pada Disperindag Maluku Utara, berlokasi di Pasar Kota Baru, Kota Ternate, dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.