Kejati Beri Sinyal Buru Anggota DPRD Kota Ternate
pojoklima, Belum selesai penanganan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD provinsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali ditantang isu dana perjalanan dinas fiktif dan dugaan mark up yang menyasar anggota DPRD Kota Ternate.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy SH., MH, kejati memastikan belum menerima laporan resmi terkait dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif karena yang menjadi titik awal penanganan adalah laporan, bukan asumsi,” ungkapnya.
Namun demikian, Matheos menegaskan informasi yang beredar di media berpeluang menjadi bahan bagi penyidik jaksa untuk melakukan pendalaman.
“Jika belum ada laporan resmi maka berdasarkan informasi media seperti ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bisa pendalaman terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sehari sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate diduga terseret anggaran perjalanan dinas fiktif dan mark up dengan nilai fantastis.
Tercatat biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate sepanjang 2025 hingga 2026, diduga tak dilengkapi pertanggungjawaban yang sesuai kondisi lapangan sebenarnya.
Bahkan, mekanisme pengelolaan perjalanan dinas diduga tidak transparan dan membuka ruang penyimpangan anggaran.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, ada orang kepercayaan di DPRD Kota Ternate berperan mengatur tiket perjalanan, penginapan hingga dokumen administrasi yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Informasi yang dikantongi terdapat keberadaan rekening penampungan pada BCA, diduga digunakan sebagai tempat transfer dana dari sejumlah anggota DPRD kepada seseorang yang selama ini mengurus kebutuhan perjalanan dinas wakil rakyat tersebut.
Dalam mekanisme yang berlaku, anggota DPRD disebut memperoleh jatah menginap selama empat malam di hotel dengan kategori tertentu. Namun, dalam praktiknya para anggota dewan diduga hanya menginap satu malam di hotel sebelum akhirnya berpindah ke hotel lain dengan tarif yang lebih murah.
Sedangkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas tetap dicantumkan seolah-olah menginap selama empat malam penuh di hotel yang sama.
Modus mark up biaya penginapan ini ditengarai berlangsung cukup lama. Selain itu, dugaan perjalanan dinas fiktif juga disebut terjadi pada kegiatan yang diklaim berlangsung di Sofifi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut tidak benar-benar dilaksanakan di ibu kota Provinsi Maluku Utara. Anggota DPRD Kota Ternate diduga hanya memajang spanduk kegiatan di salah satu lokasi Kota Ternate, kemudian membuat dokumentasi seakan-akan kegiatan tersebut berlangsung di Sofifi.
Dokumentasi itu digunakan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Data lain yang dihimpun pada 8 hingga 9 Maret 2026, anggota DPRD Kota Ternate dijadwalkan mengadakan perjalanan dinas ke Kota Bandung. (Red)
