Kepala Diskomsandi Halmahera Utara Intimidasi Wartawan
pojoklima, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi) Kabupaten Halmahera Utara, Yandre Sumtaki mendiskriminasi wartawan poskomalut saat liputan.
Bukan hanya mendiskriminasi, Yandre juga melarang wartawan meliput agenda rapat pemerintah daerah dengan sejumlah dokter dan perawat di ruang miting Fredy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (16/3/2026).
Yandre dengan arogansinya menghentikan aktivitas peliputan dan mengusir wartawan keluar dari ruangan.
Dengan suara tinggi, Yandre meminta wartawan tidak melanjutkan peliputan, karena pertemuan tersebut dianggap agenda tertutup.
Beberapa pintu masuk ruangan juga sudah dikunci agar wartawan tidak boleh masuk.
“Jangan liput sudah kegiatan ini, karena kami juga tidak menyuruh wartawan Pemda meliput. Dan, tidak memperbolehkan wartawan masuk, karena ini agenda tertutup,” teriak Yandre.
Sikap yang merendahkan profesi dan kerja-kerja jurnalis itu memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Halmahera Utara.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halut, Faisal Pua menyesalkan tindakan premanisme terhadap kerja-kerja pers.
Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.
“Ini sikap yang sangat disayangkan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Ketika ada pejabat yang justru menghalangi, itu menunjukkan sikap alergi terhadap pers,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dapat berimplikasi hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dapat dipidana.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers sangat jelas. Siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan bisa dipidana. Karena itu pejabat publik seharusnya memahami batas kewenangannya dan tidak bersikap represif terhadap pers,” tandas Faisal.
Selain itu, Faisal juga menyoroti dukungan kepala dinas terhadap komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
“Lebih parahnya lagi ini dilakukan kepala dinas yang justru bertanggung jawab atas komunikasi publik dan hubungan dengan media,” tukas Faisal.
