Resmob Macan Gamalama Ringkus Pelaku Pencurian

Pelaku pencurian beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

pojoklima, Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate meringkus pelaku tindak pidana pencurian.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VI/Res 1.8/2026/SPKT/Res TTE/Polda Maluku Utara tanggal 4 Juni 2026.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AHM alias Aris (49), warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin Melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Resmob Macan Gamalama mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Ternate Selatan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan personel Resmob Polsek Ternate Selatan untuk penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” katanya.

“Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 19.30 WIT tim bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di kediamannya Kelurahan Ngade,” sambungnya, Kamis (4/6) malam.

Dalam penangkapan ini, kata Ipda Sudirjo, berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Realme C11 warna hitam dan satu unit laptop merek Lenovo warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dari hasil interogasi awal, Aris mengakui telah mencuri di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Pengakuan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang-barang yang dilaporkan hilang di rumah terduga pelaku.

Sudirjo menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan warga dan memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ternate masih pengembangan kasus guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.