Ditresnarkoba Polda Malut Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Halteng, Seorang Pria Ditangkap

Polisi mengamankan MFS beserta barang bukti.

pojoklima, Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.

Kali ini, Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengungkap peredaran narkotika di depan sebuah rumah kos di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (14/6).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFS (23) beserta barang bukti 97 sachet kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 47,9 gram.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat sekitar pukul 07.00 WIT, terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung menangkap, dan ditemukan satu paket berisi tembakau sintetis yang dipegang oleh terlapor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MFS mengakui barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Desa Lelilef.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untkk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.