Miliki 32 Sachet Berisi Tembakau Sintetis, Polda Ringkus Seorang Remaja di Ternate
pojoklima, Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang remaja di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RI alias IKI (19), beserta 32 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis, Rabu (29/7/2026) malam.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 21.30 WIT.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ps. Panit Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Ipda Harbun Fatmona, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di sekitar tempat kejadian, petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan diinterogasi, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dari tangan terlapor.
Iki mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Tim opsnal selanjutnya bergerak menuju kediaman terlapor dan menemukan tambahan 29 paket kecil yang disimpan di dalam kotak es krim di lemari.
Terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui media sosial Instagram.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Maluku Utara.
“Polisi akan terus menindak segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak di masyarakat,” ungkapnya, Senin (3/8).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

