Polda Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka dan Ratusan Amunisi Diamankan
pojoklima, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil membongkar peredaran senjata api (senpi) ilegal di Halmahera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka serta menyita sejumlah senpi dan ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, dalam jumpa pers mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, dan sinergi dengan instansi terkait.
“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu BS alias UB, ZS, dan SC,” kata Irjen Arif, Rabu (5/8).
Tersangka BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara. Sementara ZS, diringkus di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara dan SC yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, pada 3 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi-rakitan, satu pucuk senpi laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda menegaskan bahwa peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional dan ketertiban masyarakat.
Senjata-senjata tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, hingga memicu konflik horizontal.
“Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Maluku Utara dalam memperketat pengawasan jalur darat maupun laut agar tidak dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan barang ilegal.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk melacak asal-usul senjata, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif,” tandasnya.

