PT Malut Batalkan Putusan PN Ternate Terkait Sengketa Lahan, Bos Ayu Lestari Terancam
pojoklima, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Loeiny Jauwhannes dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Tte.
Dalam putusan banding Nomor: 35/PDT/2026/PT TTE, Majelis Hakim menegaskan asas yurisprudensi tetap Mahkamah Agung terkait sengketa sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama. Sertifikat yang diterbitkan lebih awal adalah bukti hak yang sah dan paling kuat secara hukum.
Loeiny Jauwhannes melalui kuasa hukum, Dr Hendra Kariangan, mengatakan, seritifikat kliennya yang semula tergugat dalam gugatan di PN Ternate terkait sengketa lahan seluas ± 7.160 m² di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dinyatakan paling kuat secara hukum.
“Lynda Gandawati, mengklaim bahwa almarhum ayahnya, Burhanuddin The, membeli tanah tersebut dari Ahmad Hi. Salim pada tahun 1978 seharga Rp 300.000,-. Atas klaim tersebut, pada tahun 2017 alm ayahnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00730 atas nama Burhanuddin The dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate,” ujar Hendra.
Di sisi lain, kata Hendra, klienya Loeiny Jauwhannes, telah memegang SHM Nomor 1/H.M/1982 (Surat Ukur No. 70/S.U/1982 tanggal 21 Januari 1982) seluas 9.376 m² atas namanya. Loeiny memperoleh tanah tersebut secara resmi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) PPAT No. 5944/83/1982 tertanggal 4 November 1982 juga dari penjual yang sama, Ahmad Hi. Salim. Akibat diterbitkannya SHM No. 00730 tahun 2017 di atas lahan tersebut, terjadi kasus sertifikat ganda.
Ia menyebut, pada pengadilan tingkat pertama, PN Ternate sempat memenangkan sebagian gugatan Lynda Gandawati dan menghukum Loeiny Jauwhannes untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp318.000.000,-.
“Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara membatalkan putusan PN Ternate tersebut secara keseluruhan setelah mencermati fakta persidangan dan alat bukti otentik,” pungkasnya.

