Polda Maluku Utara Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut

Jumpa pers yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku Utara.

pojoklima,  Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, berhasil mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menerima penyerahan 16 pucuk senjata api ilegal beserta amunisi dari warga Kabupaten Halmahera Utara.

Sebanyak lima warga Halmahera Utara secara suka rela menyerahkan senjata api kepada Polda Malut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka masing-masing berinisial J dan R, serta tiga warga lainnya yang tidak mau disebutkan.

Lokasi penyerahan senjata yakni di Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Kapolda Malut, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan, penyerahan senjata api ilegal secara sukarela merupakan hasil pengembangan setelah aparat melancarkan pengungkapan kasus kepemilikan senjata ilegal di wilayah tersebut.

“Sebanyak 16 pucuk senjata api, 4 buah magasin, dan 138 butir amunisi berbagai kaliber,” kata Irjen Pol Arif saat jumpa pers di Kantor Gubernur usai Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8).

Sejumlah senjata api ilegal yang diamankan diantaranya:
11 Pucuk Senjata Laras Panjang:
◦ 1 pucuk senpi rakitan tanpa merek (desain menyerupai SS1).
◦ 1 pucuk senpi rakitan peninggalan era Jepang.
◦ 5 pucuk senpi rakitan tanpa merek.
◦ 2 pucuk senpi jenis M16.
◦ 2 pucuk senpi jenis Mauser.

5 Pucuk Senjata Laras Pendek:
◦ 4 pucuk senpi rakitan.
◦ 1 pucuk senpi jenis FN.

Irjen Arif menyebut, hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa sebagian besar senjata rakitan dan amunisi tersebut merupakan peninggalan konflik sosial 1999–2000 yang disimpan.

“Aparat juga menemukan empat pucuk senjata api organik asal Filipina. Berdasarkan keterangan awal, senjata organik tersebut sebelumnya disimpan dengan rencana untuk dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada tahun 2024,” bebernya.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan kesadaran hukum yang mau menyerahkan senjata tersebut kepada negara. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata pencegahan konflik, perlindungan nyawa, serta upaya menjaga kestabilan daerah.

“Polda Maluku Utara beserta jajaran akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum guna memastikan Maluku Utara bersih dari peredaran senjata api ilegal,” tegasnya.

Irjen Arif mengimbau seluruh warga yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera menyerahkan kepada pihak berwajib tanpa perlu takut.

Diketahui, dalam jumpa pers itu dihadiri Gubernur Maluku Urara, Sherly Tjoanda, dan Wakil Gubernur, Danrem 152/Babullaah, Brigjen TNI Enoh Solehudin, Kajati Maluku Utara, dan jajaran forkopimda. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.