Polres Halsel Usut Kasus Ayah Setubui Dua Anak Tiri
pojoklima, Satuan reserse kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Selatan, memastikan akan memroses kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial MAY (52) terhadap dua putri tirinya.
Tindakan bejat itu bermula dari 2018 hingga Juli 2026. Kasus ini mencuat pada 16 Agustus, setelah sebelumnya kedua korban ditegur karena pulang larut malam hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah tiri mereka.
Kasus itu kini resmi dilaporkan di Polres Halsel berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
“Laporan sudah diterima dan sudah diproses.Kami bergerak cepat saat terima laporan,” kata Wahyu, Sabtu (29/8).
“Kedua korban telah kami visum, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Wahyu memastikan, kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap proses. Kalau untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tandasnya.

