Polres Ternate Usut Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Ratusan Juta

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji.

pojoklima, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mulai menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan MK alias Mariska.

Penyidik Polres Ternate kini memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 259 juta.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Aji Budi Aji, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut, Selasa (1/9).

“Laporan terhadap Mariska telah kita terima dan melakukan penyelidikan. Untuk saksi-saksi sudah kita periksa sebanyak dua orang,” kata Aji.

IPTU Aji menyebut, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah kerugian berdasarkan fakta-fakta terhadap laporan tersebut.

“Kita masih menghitung jumlah kerugian berdasarkan fakta-fakta yaitu bukti transfer yang kita dapat dari pemeriksaan, untuk langkah lanjut kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.

Saat ini, kata Aji, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain seperti petunjuk serta bahan keterangan dari saksi lain.

Dugaan penipuan dan penggelapan ini setelah sebelumnya lima korban berinisial SD, SA, NI, JA, dan L membuat laporan di Polres Ternate pada 12 Agustus dengan kuasa hukum Rirynsusanti Muhammad.

Riryn menyampaikan kliennya mengalami kerugian senilai Rp 259 juta.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.