Kejati Malut Beri Sinyal Penyelidikan Dugaan Pungli Toga Unkhair
pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memberikan sinyal penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan dana toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Kejati terlebih dulu akan melihat dasar hukum pungutan, pihak yang menetapkan besaran pembayaran, pihak yang menerima uang, hingga pengelolaan dan penggunaan dana yang dipungut dari mahasiswa.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pembayaran sebesar Rp 250 ribu per mahasiswa untuk sewa juba dan toga wisuda.
Berdasarkan penelusuran, Universitas Khairun tercatat menggelar wisuda sebanyak lima kali sepanjang 2021 hingga 2024. Total wisudawan mencapai 4.028 orang.
Rinciannya, sebanyak 683 wisudawan pada tahap III 2021, kemudian 1.561 wisudawan pada tahap II dan III Desember 2022, sebanyak 829 wisudawan pada tahap I 2023, serta 955 wisudawan pada 2024.
Jika pembayaran Rp250 ribu tersebut dikalikan dengan 4.028 wisudawan, maka nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 1,007 miliar.
Besaran tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan dana toga bukan persoalan kecil, mengingat nilai uang yang dihimpun dari mahasiswa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Kejati Maluku Utara menegaskan, angka maupun informasi yang beredar tetap harus diuji melalui fakta dan dokumen, termasuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan menetapkan pungutan dan bagaimana pertanggungjawaban uang tersebut.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan pungutan tersebut tindak pidana korupsi, Kamis (23/9).
“Terkait informasi adanya dugaan pungutan dalam pengadaan toga wisuda di salah satu perguruan tinggi, pada prinsipnya kami belum dapat menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” ucap Matheos.
Menurutnya, ada sejumlah aspek yang harus didalami sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana toga tersebut.
“Harus dilihat dan didalami terlebih dahulu mekanisme pungutannya, dasar hukumnya, siapa yang menetapkan dan menerima pembayaran, bagaimana pengelolaan serta penggunaan dananya, dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Kejati Malut juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan pungutan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat yang disertai data dan bukti pendukung, tentunya dapat dilakukan telaah dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak ingin menarik kesimpulan secara prematur. Namun, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tetap dapat ditelaah apabila didukung data dan bukti yang memadai.
“Jadi, kami mengimbau agar persoalan ini tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum fakta dan unsur hukumnya diketahui secara jelas. Kejaksaan akan bersikap profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut dapat berkembang ke proses hukum sesuai hasil telaah dan pendalaman Kejati Maluku Utara,”tandasnya.

