Bupati James dan Koko Laos Biang Kerok Proyek Mangkrak RSP Halbar
pojoklima, Kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halbar, kembali memicu reaksi pakar hukum keuangan negara Dr Hendra Karianga SH,. MH,.
Hendra menegaskan, kasus yang menyeret pengusaha tajir Jhoni (Koko) Laos, itu menjadi fakta adanya kerugian negara cukup signifikan. Sehingga harus diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tanpa pandang bulu.
Selain Jhoni (Koko) Laos, Bupati Halmahera Barat, Jems Uang, merupakan biang kerok mangkraknya pekerjaan pembangunan RSP Halbar, yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 42 miliar.
Kasus dugaan korupsi RSP Halbar, sebut Hendra, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, sangat jelas menemukan potensi kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum.
Lantaran itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati), Roberthus Melchisedek, tak perlu lagi berpolemik, apalagi mengaku belum mengetahui ihwal kasus ini.
“Kasus RSP Halbar sudah dua kajati berganti, jadi mohon kejati yang baru jangan lagi berpolemik. Kejati yang baru harus usut sampai tuntas,” tegas Hendra, kepada pojoklima.com, Jumat (6/11).
Ia bahkan mendesak Kejaksaan Tinggi Malut, untuk menangkap Jemes Uang dan Koko Laos, sebagai otak dari gagalnya pembangunan RSP Halbar.
Korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, lanjut Hendra, terjadi bukan hanya pada tahap pelaksanaan tender, namun juga di tahap perencanaan. Seperti nampak dalam kasus ini, dimana Bupati James dan pihak rekanan secara sepihak mengubah perencanaan awal pelaksaan poyek hingga berujung mangkrak.
Data yang dikantongi pojoklima.com menyebutkan, mangkraknya pekerjaan RSP Halbar, berawal dari keputusan Bupati Halmahera Barat James Uang, memindahkan lokasi pembangunan dari Desa Jano, Kecamatan Loloda ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.
Keputusan bupati ini merupakan perbuatan melawan hukum, baik dari aspek hukum pidana maupun administrasi negara.
Di lain sisi, BPK RI Perwakilan Maluku Utara, dalam dokumen LHP Nomor: 15/A/LHP/XIX/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 menyebutkan, Pemda Halmahera Barat belum menyelesaikan lahan RSP. Padahal, sudah terjadi pencairan anggaran pembebasan lahan senilai Rp 507 juta. Juga realiasasi anggaran senilai Rp 17 miliar dari pagu anggaran i Rp 42 miliar, dimana laporan realisasi anggaran tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan RSP didirikan berdasarakan penetapan perencanaan dari pemerintah pusat cq Kementerian Kesehatan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No:24 Tahun 2014, tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Tujuannya untuk memenuhi ketersedian rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kepada masayarakat, terutama masyarakat miskin yang tidak mampu di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.
Penetapan Lokasi RSP Halbar oleh pemerintah pusat sangat tepat dan memenuhi karaterisitik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2014, tidak bisa dsipindahkan ke tempat lain.
Pembangunan RSP sesuai perencanaan awal yang ditetapkan pemerintah pusat Cq Kementerian Kesehatan, menyedot total anggaran Rp 60 miliar. Dengan rincian Rp 43 miliar diperuntukkan Pembangunan fisik, Rp 17 miliar untuk sarana dan prasarana lainnya. Proyek Pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh PT. Mayangi Mandala Putra, dengan masa kontrak kerja (contrack of Work) 280 hari Kalender, terhitung 25 Maret 2024. Proyek ini sudah melewati 2 (dua) tahun siklus anggaran negara, sehingga pelaksanaannya dipastikan bermasalah.
Hendra, membeberkan tiga pelanggaran di balik mangkraknya proyek bernilai jumbo ini.
Pertama; penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Halmahera Barat Jems Uang, karena mengubah perencanaan pembangunan RSP dari Desa Jano Kecamatan Lolda ke Desa Soana Masungi.
Kedua; penetapan pemerintah pusat cq kementerian kesehatan membangun RSP di Desa Jano Kecamatan Loloda amat tepat, sesuai Permenkes RI No:24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Pratama Kelas D. Bupati James Uang tidak memiliki kewenangan apapun untuk memindahkan Lokasi pembangunan RSP.
Ketiga; Memindahkan lokasi pembangunan RSP sama haknya mengubah perencanaan. Sesuai UU No:25 Tahun 2004 tentang SPPN RSP, perencanaan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat cq Kemenkes, bukan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Pemindahan pembangunan RSP mengakibatkan kerugian nyata bagi masyarakat Loloda, dan menguntungkan pihak swasta yakni PT. Mayang Mandala Putra.(*)

