Propam Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Oknum Polisi
TERNATE-pl.com, Laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum Polisi di Polres Halmahera Timur (Haltim) inisial WI alias Wardi akhirnya ditindaklanjuti.
Laporan tersebut dilaporkan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara (Malut).
Korban atau pelapor dalam kasus ini adalah OT alias Obet (58 tahun), warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasilei Tengah, Kabupaten Haltim.
OT melalui kuasa hukumnya melaporkan WI yang juga merupakan Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah ke Polda Malut.
Laporan ini karena OT merasa ditipu oleh WI. WI diduga telah mengambil sejumlah kayu dari OT. Totalnya sebanyak 225 kubik kayu yang dari kayu jenis kelas II sebanyak 198 kubik dan kayu kelas I sebanyak 32 kubik. Sebagai gantinya, WI memberikan mobil bermerek Toyota Avansa kepada OT. Namun, mobil tersebut ternyata digadai oleh WI ke Adira Finance. Hal ini diketahui OT ketika pihak leasing mendatanginya dan meminta menyelesaikan tunggakan mobil.
Dalam penyelidikan kasus ini, Paminal Bidpropam Polda Malut telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap OT selaku pelapor.
OT datang ke Polda ditemani oleh Penasehat Hukumnya, Bahtiar Husni, Jumat (7/3/2025).
“Tadi klien saya (OT) dan rekannya bernama Darwin sudah dimintai keterangan oleh Paminal. Dan klien saya sudah menjelaskan secara jelas tentang peristiwa terjadinya penipuan,” kata Bahtiar saat jumpa pers.
Bahtiar menceritakan, Kamis 6 Maret 2025, WI sempat mendatanginya dan mengaku bahwa mobil yang diberikan kepada OT belum ditarik oleh leasing. Mobil tersebut masih ada ditangannya.
Selain itu menyampaikan bahwa, pihaknya menunggu niat baik dari WI.
“Kami hanya menunggu niat baik dari Bripka WI untuk menindaklanjuti. Jika tidak diindahkan, tentu akan ada upaya hukum lain, yakni membuat laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Malut,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan