Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Tersangka  

Jumpa pers penetapan tersangka oknum lurah di Kota Ternate.

TERNATE-pl.com, Polres Ternate menetapkan oknum Lurah inisial RA tersangka kasus tindak pidana pencurian.

Pasalnya, RA sebagai Lurah aktiv di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate mencuri belasan handphone.

Satreskrim Polres Ternate bersama tim Resmob Polda Malut, berhasil meringkus RA dan menemukan sebanyak 11 handphone yang berhasil dicuri RA.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, bersama Wakapolres Kompol Riki Arinanda dan Kasat Reskrim AKP Widya Bhakti Dira, saat jumpa pers pada Rabu (23/4).

AKBP Anita Ratna mengungkapkan, RA melancarkan aksinya di dua lokasi yakni, Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Mangga Dua dan pantai Falajawa.

“RA mencuri handphone di bagasi motor yang terpakir di dua lokasi tersebut,” ujar Kapolres Ternate.

Ia juga menyampaikan, oknum lurah yang berhasil diringkus ini mencuri dengan alasan ingin melunasi utang.

Atas tindakan tersebut RA ditetapkan tersangka berdasarkan Sp.Sidik/36.a/IV/RES.1.8./2025 / Reskrim, disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPIDANA SUBS Pasal 362 KUHPIDANA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini