Nasri; Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi Minyak Tanah, Pemkot Akan Cabut Izin Usaha

TERNATE-pl.com, Pemerintah Kota Ternate akan menindak tegas sejumlah pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang tidak tertib.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar usai mengikuti pemusnahan ribuan barang miras di Polres Ternate, Selasa (29/4).

Nasri mengakatakan, ketegasan pemkot setelah adanya inspeksi mendadak (sidak), tim gabungan dari DPRD Kota Ternate, Kasubag SDA Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate dan Kepolisian.

Dalam sidak ditemukan pangkalan minyak tanah milik Reza Roja di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, hanya menyalurkan kepada 50 kepala keluarga (KK). Padahal, kurang lebih 2.500 liter masih tersisa tanpa kejelasan distribusi.

Adapun sejumlah pangkalan BBM bersubsidi minyak tanah yang disegel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

“Pemerintah kota mengeluarkan peringatan keras kepada sejumlah pangkalan BBM bersubsidi jenis minyak tanah melakukan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Nasri.

Padahal, lanjut Nasri, peraturan yang ditetapkan, setiap jiwa mendapatkan 5 liter, jika dalam setiap KK memiliki 4 jiwa, pangkalan wajib memberikan 20 liter, karena dihitung 5 liter per jiwa, itu sudah sesuai peraturan dari BPH Migas dan Bappenas,” katanya.

Ia menuturkan, pangkalan yang sudah diberikan tugas untuk melayani masyarakat, tidak diwajibkan menjual keluar.

“Memang ada pergeseran, artinya ada orang yang tadinya berdomisili di lingkungan tersebut sudah pindah ke lingkungan lain, dan itu bisa dibijaki dengan penambahan warga terutama yang ngekos karena tidak memiliki KK,” cetusnya.

Menyikapi persoaln tersebut, Ia juga memberikan instruksi kepada pihak pemerintah Kelurahan agar mengupdate data, sehingga penyaluran minyak tanah di Kota Ternate dapat dilakukan tepat sasaran.

“Memang butuh pemutakhiran data, jangan sampai data yang sudah empat atau lima tahun dipakai lagi sementara orang yang terdata sudah pindah atau sudah meninggal,” tandasnya.

Orang nomor dua di Pemerintah Kota Ternate itu juga memberikan ultimatum kepada pengusaha BBM bersubsidi minyak tanah, jika tidak mengikuti prosedur penyaluran, maka akan mencabut izin usahanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini