Satreskrim Polres Ternate Serahkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kejari 

Penyerahan tiga tersangka di Kejari Ternate. Foto|ist

TERNATE-pl.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate melalui Unit V Jatanras resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (6/5).

Penyerahan tanggung jawab tersangka (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim AKP Widya Bhakti Dira, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyampaikan, penyerahan dilakukan berdasarkan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 pada 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.

“Tiga tersangka yang diserahkan berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25). Ketiganya sebagai honorer Satpol-PP Kota Ternate,”kata Kasi Humas.

Tiga tenaga honorer Satpol PP ini diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis Zulfikram, dan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata AKP Umar, tiga tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap, meski tanpa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku tindak kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini