3 Orang Ajukan Pinjam Pakai Barang Bukti Ponsel yang Digasak Mantan Lurah Tabam

Barang bukti ponsel yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Ternate.

TERNATE-pl.com, Tiga orang korban mengajukan permohonan pinjam barang bukti ponsel yang digasak mantan Lurah Tabam Kota Ternate.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Rabu (7/5).

“Informasi dari penyidik, beberapa orang korban sudah melakukan pinjam pakai barang bukti Handphone tersebut,” katanya.

Kasi Humas menuturkan sebanyak tiga orang yang sudah mengajukan pinjam pakai barang bukti dari 11 ponsel yang digasak oknum lurah berinisial RA.

“Baru ada 3 orang korban dan semua anggota,” tandasnya.

Meski demikian, lanjut AKP Umar, pinjam pakai barang bukti itu bersifat sementara, jika dibutuhkan dalam perkembangan penyeledikan maka akan dikembalikan.

Diketahui, Satreskrim Polres Ternate pada Rabu (23/4), berdasarkan Sp.Sidik/36.a/IV/RES.1.8./2025 / Reskrim, sudah resmi menetapkan RA sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian, dan disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPIDANA SUBS Pasal 362 KUHPIDANA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini