Polres Halsel Tambah 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kapolres Halmehera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Foto|Ist

LABUHA-pl.com, Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa anak dibawah umur.

Sebelumnya Polres Halmahera Selatan telah menetapkan tujuh tersangka dengan inisial PK, FA, MS, RL, SU, FL dan AD.

Tambahan penetapan tersangka pelaku lainnya itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.

Kapolres Halmehera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, membenarkan penambahan penetapan tujuh tersangka lain.

Penambahan tujuh tersangka itu setelah gelar perkara, dan tujuh tersangka sebelumnya sudah kita tahap satu ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” kata Hendra saat dikonfirmasi melalui via telpon, Selasa (3/6).

Inisial tujuh tersangka baru diantaranya AK, YA, MD, SA, RS, KB dan HA.

Pihaknya, lanjut Hendra, dalam proses melengkapi berkas untuk tujuh tersangka baru.

“Sementara dalam proses kelengkapan berkas, setelah itu kita tahap satu ke Kejari,” tuturnya.

Dalam kasus ini ada 16 terduga pelaku, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih mangkir dalam panggilan.

Dua lagi dalam upaya pemanggilan. Tapi prosesnya tetap berjalan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini