Langgar Kode Etik Polri, Eks Wakapolres Taliabu Disanksi Demosi Tiga Tahun

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono.Foto|Jais

TERNATE-pl.com, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin diberikan sanksi demosi selama tiga tahun.

Demosi tiga tahun tersebut diterima Kompol SJ melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara itu, karena terbukti pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.

Kompol SJ dalam sidang ini tersandung dugaan kasus perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AYM.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya sidang etik tersebut, Selasa (15/7).

“Kompol SJ dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela dan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun,” cetus Kombes Pol Bambang

Selain itu, kata Kombes Pol Bambang, Kompol SJ juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis maupun lisan. Saat ini yang bersangkutan masih bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.

Juru bicara Polda Malut itu juga mengungkapkan, dalam sidang tersebut, hubungan asmara antara Kompol SJ dan AYM tidak terbukti secara hukum. Ini diperkuat dengan pencabutan laporan oleh istri Kompol SJ dan keterangan di persidangan bahwa keduanya telah kembali harmonis.

“Istrinya telah mencabut laporan, rumah tangga mereka kini sudah kembali harmonis. Sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan sidang etik,” tandasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini