Disinyalir Korban TPPO, Kantor Imigrasi Ternate Amankan Puluhan WNA 

Puluhan WNA yang diamankan di kantor Imigrasi Ternate. Foto_Istimewa

TERNATE-pl.com, Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diamankan kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.

Penindakan terhadap 23 warga ini, dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap keberadaan para WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara, Muhammad Ridwan menyebutkan, pengamanan 23 WNA ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu 26 Juli 2025.

9 WNA diamankan di Hotel Tiara Inn dan 14 WNA lainnya, di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.

“Awalnya kami amankan 9 WNA Vietnam itu di Hotel Tiara Inn dan 14 orang rumah kontrakan yang mereka sewa di Kelurahan Akehuda,” ujar Ridwa saat prees release di aula Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Senin (28/7/2025).

Ridwan memaparkan, bahwa informasi awal mengenai keberadaan WNA Vietnam ini diterima oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate sejak Kamis 24 Juli 2025.

Kemudian atas laporan dari pihak Hotel, tim Inteldakim melakukan pengawasan selama 24 jam. Hasilnya, pada Sabtu pagi, tim langsung bergerak dan mengamankan 9 orang WNA.

Lanjut Ridwan, pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim bergerak pada Sabtu sore dan berhasil mengamankan 14 WNA Vietnam lainnya di rumah kontrakan di Akehuda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa seluruh WNA Vietnam ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari,” jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, rombongan pertama berjumlah 9 orang masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 23 Juli 2025 dan langsung menuju Ternate melalui Makassar.

 

Sedangkan rombongan kedua yang terdiri dari 14 orang tiba di Indonesia pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta dan kemudian menuju Ternate lewat jalur Ambon.

Walau begitu, keberadaan mereka di Ternate dinilai tidak sesuai dengan maksud kedatangan sebagaimana tertera dalam izin BVK, yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata.

“Mereka tidak dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Bahkan, beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa mereka diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara asalnya, yang akan dikirim ke Australia melalui penyelundupan.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA Vietnam terancam sanksi administratif berupa deportasi dimana ini sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami akan segera melakukan proses pendeportasian. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini