Kejari Ternate Tetapkan Eks Kadis Koperasi dan Dua Staf Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pasar

Ketiga tersangka yang akan di bawa ke rumah tahanan.

TERNATE-pojoklima.com, Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Ternate jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar.

Ketiga tersangka itu di antaranya mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate, HH alias Hadi, Lutfi eks Bendahara Diskop dan UKM serta Jamal selaku staf lapangan.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar yang terjadi pada tahun 2022 sampai 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (7/8/2025).

Tangis haru keluarga.

Kasi Pidsus, M. Indra Gunawan Kesuma saat dikonfirmasi mengatakan, kerugian negara dari tindakan yang dilakukan ke tiga tersangka ini senilai Rp 600 juta lebih.

“Setelah penetapan tersangka, langsung dibawa ke rutan selama 20 hari untuk diproses, tahap dua kita lengkapin dulu berkasnya,” kata M. Indra.

Ia juga menambahkan, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 pasal 3 junto pasal 18, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini