Dua Fraksi DPRD Haltim Setujui RAPBD Perubahan jadi Peraturan Daerah

APBD Perubahan senilai Rp1,7 triliun menjadi perda.

HALTIM-pojoklima, Dua Fraksi DPRD Kabupten Halmahera Timur (Haltim), menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025 disahkan menjadi peraturan daerah atau perda.

Dua fraksi yakni Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia (Fraksi BINGKAY NKRI) dan Demokrat Amanat Rakyat Indonesia (DARI INDONESIA).

Fraksi BINKAY NKRI dan DARI INDONESIA menyetujui dan berkesimpulan, bahwa Pemda Haltim telah bersungguh-sungguh melaksanakan APBD Perubahan, meski masih terdapat banyak kekurangan yang perlu pembenahan.

“Pandangan akhir Fraksi BINKAY NKRI terhadap APBD Perubahan, mengapresiasi kerja Badan Anggaran atau Banggar dan komisi-komisi DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah menjalankan tugas menyelesaikan RAPBD,” ujar juru bicara Robles Makatika, senada dengan pandangan Fraksi DARI INDONESIA.

DPRD dan Pemda Haltim menyetujui dan mengesahkan APBD Perubahan sebesar Rp1,7 triliun menjadi perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini