JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Galala Bervariatif
TERNATE-pojollima, Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala di Dinas Kesehatan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (20/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Maradentua, mengatakan, sejumlah terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Empat terdakwa, kata Alexander, dari pejabat Dinas Kesehatan dan rekanan kontraktor diantaranya Abd Majid Dano M. Nur, Agus Marsaoly, Yamin Saleh, dan Sofyan Y. Maradjabessy.
“Tuntutan terhadap terdakwa SB yakni pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita,” jelasnya.
Terdakwa PA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPATK, juga sama, dituntut dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 540 juta.
Sedangkan terdakwa yang berperan sebagai pelaksana proyek dituntut lebih berat. Hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta.
“Sidang selanjutnya akan mendengarkan pleidoi dari terdakwa,” tukas Alexander mengakhiri.
Tinggalkan Balasan