Mantan Kades Gorogoro Diam-diam Cairkan Dana Desa Puluhan Juta

Ilustrasi.

pojoklima, Mantan Kades Gorogoro, Amrul MS Manila, diduga mencairkan dana desa puluhan juta.

Penjabat Kepala Desa Gorogoro, Suprapto, mengatakan, pemcairan anggaran tersebut diketahui setelah sebelumnya ia mencairkan dana BLT dan program pangan di Bank Pembangunan Daerah (BPD)  Maluku-Maluku Utara.

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui sebagian dana telah lebih dulu dicairkan.

“Dana Rp40 juta lebih ternyata sudah ditarik pada 11 Maret 2026 oleh mantan kepala desa dengan alasan membayar gaji perangkat desa,” ujar Suprapto, Rabu (29/4/2029).

Dikatakan Suparto, padahal yang bersangkutan resmi dinonaktifkan pada 7 Maret 2026, setelah adanya penunjukan penjabat kepala desa oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba.

Suprapto menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurutnya, proses pencairan tanpa koordinasi, bahkan menggunakan tanda tangan dan stempel pemerintah desa.

“Secara etis tidak dapat dibenarkan. Ia sudah tidak menjabat, tapi masih menandatangani dokumen pencairan,” ungkapnya.

Dampak dari pencairan sepihak itu, berimbas di masyarakat. Dana BLT tahap II tahun 2025 senilai Rp 75,6 juta yang diperuntukkan bagi 42 keluarga penerima manfaat (KPM) terancam tidak tersalurkan tepat waktu.

Suprapto mengatakan, sebagai penjabat kepala desa, dirinya tetap akan dimintai pertanggungjawaban administratif melalui laporan penggunaan anggaran. Sehingga ia meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil sikap tegas ihwal tersebut.

“Saya berharap ada tindak lanjut. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian dana desa lainnya sekitar Rp 120 juta telah digunakan untuk membayar tunggakan gaji perangkat desa dan program pangan. Namun, sebagian dana masih ditahan sambil menunggu pengembalian dana yang telah dicairkan sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.