Geruduk Kejati Malut, Anggaran Rp 25 Juta Retret Kades se Halsel Menggema

Unjuk rasa penyalahgunaan Dana Desa untuk retret di IPDN.

TERNATE-pojoklima, Tindak pidana korupsi di Halmahera Selatan menggema di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Halmahera Selatan senilai Rp 25 juta untuk tetret di IPDN Jatinagor.

Terkait dugaan tersebut, Front Anti Korupsi Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi untuk peneyelidikan penyalahgunaan Dana Desa.

Massa aksi menganggap retret Kepala Desa se Halsel melanggar peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024. Peraturan ini merinci pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pengembangan potensi ekonomi lokal, semuanya harus berdasarkan musyawarah desa dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Retret tidak termasuk dalam prioritas yang ditetapkan.

“Dengan menggunakan dana desa ini menghamburkan anggaran ditengah efesiensi. Apalagi tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kami meminta Kejati, Polda dan BPK Perwakilan Maluku Utara segera mengambil langkah tegas menindak aktor dalam dugaan penyalahgunaan tersebut,” tegas Wahyudi, Senin (3/11).

Bahkan, Wahyudi juga mengungkapkan, dugaan korupsi ini menguat setelah percakapan group WhatsApp Kepala Desa mencuat ke publik.

“Ketua APDESI Halsel Abdul Azis Al Ammari memerintahkan seluruh kepala desa menyelesaikan APBDes perubahan dan menyetor ke Bank senilai Rp25 juta untuk retret atas perintah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Plt. Zaki Abd Wahab,” bebernya.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini diantaranya:

1. Kejati dan Polda Malut segera penyelidikan dan penyidikan dugaan penyalahgunaan tersebut.

2. Kejati dan Polda Malut didesak memeriksa Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, serta pihak lain yang terlibat.

3. Kejati dan Polda Malut didesak mengaudit dana desa di Halmahera Selatan tahun anggaran 2025.

4. Kejati dan Polda Malut segera menelusuri aliran dana kegiatan tersebut.