Tersangka Korupsi Anggaran DD dan ADD di Desa Baburino Diserahkan ke JPU

Pojoklima.com Riskam
Radius Sabuanga, tersangka dan barang bukti (tahap II) korupsi anggaran DD dan ADD, Desa Baburino digiring ke mobil tahanan.

HALTIM-pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari), Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan Radius Sabuanga, tersangka dan barang bukti (tahap II) korupsi anggaran DD dan ADD, Desa Baburino kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan mengatakan, Radius melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Baburino tahun anggaran 2019-2023.

“Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Desa Baburino TA 2019 – 2023 telah terealisasi sebanyak 100%. Namun, realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti sebenarnya (rea/cosf) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal,” ungkap Kajari, Rabu (8/10/2025).

Lanjut Kajari, selain itu pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta lapangan mengakibatkan adanya kerugian negara Rp807.894.795,00, sebagaimana tertuang dalam hasil audit laporan perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Haltim,sesuai nomor: 68/703/LHP- PKKNIX/2025 tertanggal 23 September 2025.

Dirinya menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Radius memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan sebagaimana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk itu terdakwa RS terancam hukuman kurangan penjara minimal 1,5 tahun dan maksimal empat tahun penjara,” bebernya.

RS akan akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas lB Ternate selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 176/Q.2.18/Ft.1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2024.

“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk perwujudan tugas dan fungsi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Halmahera Timur,” pungkasnya.