Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Brutal di Ternate
TERNATE-pojoklima, Pelaku perampokan brutal di Ternate akhirnya terungkap.
Pelaku pencurian ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Ternate bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B/165/VII/RES.1.8./2025/ SPKT/RES TERNATE / POLDA MALUT, Tanggal 25 Juli 2025.
Pelaku pencurian berinisial RA (25 ), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan berhasil ditangkap pada Kamis (14/8). Setelah sebelumnya berhasil melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait tindak pencurian dengan kekerasan di toko Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah,” ucap Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Kapolres Ternate saat konferensi pers, Rabu (27/8).
“Pelaku menyusup ke toko dan menikam korban sebanyak lima kali dengan pisau, lalu mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang. RA berhasil menggasak sekitar Rp 100 juta,” lanjut Irjen Pol Waris.
Hasil penyelidikan, kata Kapolda Malut, RA juga melakukan aksinya di Toko Endang dan Toko Risky. Tersangka menggunakan modus yang sama, yakni beraksi malam hari menggunakan penutup wajah, membawa senjata tajam.
“Di toko sembako Endang Kelurahan Gamalama, pada 5 Agustus, pelaku menggasak uang senilai Rp 25 juta yang kemudian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor,” ungkapnya.
Aksi terakhir di Toko Riski Kelurahan Kalumata pada 14 Agustus 2025, pukul 01.00 WIT. Aksi tersangka juga terekam CCTV.
Tersangka ditangkap polisi di depan PLN Kayumerah sekitar pukul 04.20 WIT.
Saat penggeledahan di kos pelaku yang berlokasi di Kalumata, Polisi menemukan uang tunai Rp 29,230 juta serta Rp 5,5 juta pecahan Rp 50 ribu yang bercak darah.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s.
Pelaku pencurian dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHPIdana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” tandas Irjen Pol Waris.
Tinggalkan Balasan