Kejari Haltim Terima Pengembalian Kerugian Negara SPPD Fiktif di Setda

Kantor Kejari Haltim. Foto|Istimewa

pojoklima, Tiga terdakwa kasus korupsi perjalanan Dinas Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat daerah (Setda) Halmahera Timur, mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, melalui Plt Kasih Intel, Komang Noprijal mengatakan, pihaknya sudah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif senilai Rp436 juta, Jumat (23/1/26).

“Ketiga terdakwa tersebut KS, menitip uang kerugian negara Rp200 juta, terdakwa HO, Rp136 juta dan ES Rp100 juta. Total uang yang dititip Rp436 juta,” ungkapnya.

Uang tersebut, kata Komang, ditampung di rekening Kejari Haltim.

Komang menyebut, proses persidangan diagendakan dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Nanti eksekusinya kami tunggu putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian negara. Sehingga kami akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi, termasuk SPPD fiktif,” bebernya.

Sekadar diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim ini merugikan negara senilai Rp2,1 miliar.