DPD GPM Malut Gelar Aksi Lanjutan Tuntaskan Dugaan Korupsi di Maluku Utara
HALSEL-pl.com, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme Maluku Utara (DPD GPM) menyuarakan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Daerah Kota Ternate terkait penggunaan dana covid-19 dan vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun 2021 senilai Rp.22 miliar.
Kepada pojoklima.com Jum’at (10/5), Sartono Halek Ketua DPD GPM Malut mengatakan, “dugaaan kasus ini sudah ditangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) kota ternate dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan anggaran vaksinasi covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 kerugian negara Rp 700 juta, yakni F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate dan AM sebagai pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Ia menambahkan. “dugaan kasus korupsi menyeret eks kepala BPBD Arif Gani sebagai sekretaris satgas covid-19, bahkan Ia sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Ternate,” Ucapnya
Sehingga Ia mendesak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate, Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai ketua satgas covid-19.
Selain kasus ini, polres ternate diharapkan tuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale, dengan memeriksa Tauhid Soleman sebagai pemilik modal.
GPM Malut terus mengawal kasus ini dengan melakukan aksi demonstrasi beberapa hari kedepan, sebab melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(hr)
Tinggalkan Balasan