Zulkifli Soroti Kasus OTT Eks Gubernur Malut
Ternate-pl.com, Praktisi hukum yang juga Dosen Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Zulkifli L. Ali, menanggapi kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Menurut Zulkifli, background Abdul Gani Kasuba sebagai Kiai yang melakukan tindak pidana korupsi, secara umum pemahaman dan penilaian masyarakat Maluku Utara label seorang “Ustadz” atau “Kiai” tentunya seseorang yang diyakini dan dipercaya mengemban amanat serta dapat bertanggung jawab atas amanat dan janji-janjinya ketika menjadi pemimpin.
Seorang yang berlatar belakang Kiai sudah tentu ahli agama dan mampu menjalankan prinsip-prinsip “ijtihad”, takut kepada Allah, mengajak masyarakat tentang kebaikan, menjadi contoh teladan yang baik kepada masyarakat, beramar ma’ruf nahi mungkar, peduli dan mengerti kemaslahatan masyarakat dan melepaskan diri dari godaan apapun yang sifatnya duniawi.
Namun demikian, pemahaman dan penilaian ini justru terbalik setelah Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan, proyek pengadaan barang dan jasa dan tindak pidana pencucian uang (money laundry) oleh KPK.
“Jadi menurut saya label seorang “Ustadz” atau “Kiai” tidak bisa menjamin untuk bertanggung jawab atas amanat dan janji-janjinya ketika menjadi pemimpin (gubernur).
Hal yang sama sebelumnya terjadi pada H. Luthfi Hasan Ishaaq, Lc, M.A, yang notabene sebagai Ustadz / Kiai namun terjerat kasus korupsi dan pencucian uang.
Dengan begitu, orang dengan label “Ustadz” atau “Kiai” bukan berarti semuanya dianggap jelek karena ini hanya perbuatan oknum saja yang tidak mampu menjalankan prinsip-prinsip “ijtihad”, tidak takut kepada Allah, tidak beramar ma’ruf nahi mungkar, tidak peduli kemaslahatan masyarakat, cenderung mengejar materi dan tidak mampu melepaskan diri dari godaan duniawi.
Terkait tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara ini, Ia mengaku mengikuti setiap perkembangan melalui pemberitaan media online. Pengacara muda ini setidaknya mencatat tiga perbuatan atas pidana yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.
Pertama, tindak pidana jual beli jabatan, proyek pengadaan barang dan jasa dan tindak pidana pencucian uang (money laundry). Dengan demikian, pasal yang akan dikenakan kepada Abdul Gani Kasuba yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pencucian uang berbeda dengan tindak pidana jual beli jabatan, proyek pengadaan barang dan jasa, apakah KPK memasukan pencucian uang dan tindak pidana jual beli jabatan, proyek pengadaan barang dan jasa dimasukan atau digabungkan dalam 1 (satu) berkas atau tidak. Sebab, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan perbuatan yang berbeda, sehingga Jaksa KPK akan membuat atau menyusun dakwaan secara akumulatif yang mana beberapa tindak pidana yang dilakukan Abdul Gani Kasuba sekaligus masing-masing berdiri sendiri dan pembuktian harus dibuktikan satu demi satu.
Dakwaan seperti ini dianggap sangat maksimal karena hukumannya relatif adil.
” Saya berharap agar Jaksa KPK membuat dakwaan untuk menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dan diputus oleh pengadilan sesuai perbuatannya. Saya yakin dan percaya gubernur, Bupati, Walikota tidak lagi melakukan hal serupa dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Provinsi Maluku Utara, “tegasnya.
Apalagi di tahun 2024 ini momentum pemilihan kepala daerah, Gubernur, Bupati Walikota di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara, tentunya masyarakat Maluku Utara menaruh harapan kepada Gubernur, Bupati, Walikota terpilih ke depan agar menjaga amanah dan melaksanakan janji-janji kampanye-nya serta mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari KKN. (Red)
Tinggalkan Balasan