Kejati Maluku Utara Periksa Ishak Naser Terkait Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memeriksa eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Ishak Naser.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut memeriksa politisi Partai NasDem itu terkait tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Ishak Nasir yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, itu dimintai keterangan terkait dua pos tunjangan senilai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari APBD.
Ishak terpantau memasuki Gedung Adhyaksa menggunakan kameja putih dipadu celana hitam, Rabu (4/3/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terkait perkara tunjangan,” katanya.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Maluku Utara menegaskan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut dan berkomitmen mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi.
