Sampaikan Penilaian Pelayanan Publik, Yunda; Harus Transparansi Akuntabilitas dan Profesional
pojoklima, Penyampaian opini Ombudsman penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 kepada Kementerian dan lembaga di Provinsi Maluku Utara.
Instansi yang mendapatkan penilaian dari Ombudsman di antaranya:
Polresta Tidore, Halmahera Utara (Halut) Kabupaten Kepulauan Sula, Morotai, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tidore, Halut, Sula, Morotai juga Imigrasi Tobelo, Rutan Soasio, Lapas Tobelo, Lapas Sanana.
Kepala perwakilan Ombudsman Maluku utara, Yunda Iriyani Abd Kadir, dalam sambutannya mengatakan, penyampaian penilaian ini sebagain instrumen evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat di kabupaten/kota.
“Penilaian ini bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan setiap pelayanan publik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, prefesional serta beriorentasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya, Selasa (10/3).
Yunda menyebut, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan proses yang akan terus berkelanjutan, dan membutuhkan komitmen serta kolaborasi dari seluruh pihak.
Ia juga mengapresiasi terhadap upaya perbaikan yang dilakukan kementerian dan lembaga di Provinsi Maluku Utara.
“Kami berharap sinergritas antara Ombudsman dengan seluruh penyelengara pelayanan publik di Maluku Utara dapat terus diperkuat,” harapnya.
Acara yang berlangsung di Kantor Ombudsman Malut itu dilanjutkan dengan doa bersama memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ombudsman RI ke-26.
