Kecam Pernyataan Aksandri, PWPM Malut Desak Polisi Selidiki dan Tetapkan Tersangka

Muhammad Fadly.

pojoklima, Pernyataan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Aksandri Kitong , mendapat kecaman dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM).

Peryataan oknum anggota DPRD Malut, Askandry terhadap Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr Kasman Hi Ahmad melalui grup WhatsApp GAMKI Halmahera Utara dinilai melanggar etika.

“Kk sek dan seluruh teman-teman GAMKI, yang namanya kegiatan yang dibuat oleh Kasman, STOP IKUT apalagi kegiatan buku buku dan buku, kegiatan tai itu,” tulis Aksandri Kitong .

Bahkan, tangkapan layar WhatsApp yang beredar luas itu. Aksandry juga diduga melontarkan kalimat provokatif “Baku Bunuh” dinilai sebagai ajakan konflik secara terbuka.

“Harus diberikan sanksi tegas sampai pada pemberhetian sebagai anggota DPRD, karna mengancam stabilitas keamanan dan kerukunan antar umat beragama. BK DPRD Malut proses pelanggaran tersebut,” tegas Fadly, Senin (30/3).

Fadly menyebut, pernyataanAksandri Kitong telah menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian dengan tujuan memprovokasi melalui media sosial.

“Hal tersebut telah melanggar UU ITE. Ini adalah pelanggaran pidana dan harus diproses hukum, Polisi segera penyelidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” cetusnya.