DPP IMM Desak Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM Sikapi Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT HSM

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur.

pojoklima, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengkritik keras kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).

Sorotan menguat setelah beredar pemberitaan soal dugaan kerugian lingkungan Rp2,2 triliun akibat aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Menurut DPP IMM, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah ke dugaan kejahatan lingkungan yang berdampak pada ekosistem dan kehidupan warga.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Ketika muncul dugaan kerugian lingkungan hingga Rp2,2 triliun, negara tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal investasi atau keuntungan ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan ekologi, keberlangsungan hidup masyarakat, dan masa depan bangsa,” ungkapnya, Rabu.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar,” sambungnya.

Ia menyebut, setiap dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai besar harus ditindaklanjuti dengan tiga langkah yakni audit investigatif independen, penegakan hukum tegas, keterbukaan informasi ke publik.

“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam nilai besar ini tidak diusut serius, akan muncul pertanyaan tentang keberpihakan negara pada rakyat dan kelestarian lingkungan,” cetusnya.

DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum segera menyelidiki seluruh aktivitas PT HSM dan mengumumkan hasilnya secara terbuka.

“Lingkungan hidup bukan warisan yang bisa dihabiskan demi segelintir pihak. Jika dugaan kerusakan ini benar terjadi, penegakan hukum harus tanpa kompromi.

Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat dan lingkungan, bukan tameng kepentingan korporasi,” tegas Usman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.